PASANGKAYU (SULBAR) – Kepedulian Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu kembali ditunjukkan dengan bertindak sigap mendampingi dua anak di bawah umur untuk melaporkan dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa mereka. Laporan resmi dibuat di Mapolres Pasangkayu, Senin (20/04/2026).
Kedua korban merupakan kakak beradik berinisial Pr. A (15 tahun) dan Pr. B (12 tahun), warga Afdelling Golf, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Mereka diduga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, berinisial Lk. K, yang bekerja sebagai karyawan di wilayah tersebut.
Berdasarkan keterangan korban, tindakan tidak senonoh tersebut diduga telah terjadi berulang kali dalam kurun waktu yang cukup lama. Pelaku disebut kerap melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan, memperlihatkan hal-hal yang bertentangan dengan norma agama, hingga mengiming-imingi uang jajan serta mengancam korban agar tidak berani menceritakan kepada siapapun.
Saat ini diketahui kedua korban tinggal bersama kakek dan neneknya. Sedangkan terduga pelaku, berdasarkan informasi yang dihimpun, telah meninggalkan lokasi dan diketahui berada di Kabupaten Pangkep bersama istrinya.
Kapolsek Pasangkayu, IPTU Candra Boyke Ombong, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini dengan sangat serius sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami akan melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan penuh selama proses hukum berjalan.
Kepada masyarakat, Polres Pasangkayu mengimbau agar tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pelecehan yang terjadi di lingkungan sekitar demi melindungi anak-anak dan keluarga dari kejahatan.
Laporan : M. Jasman
Sumber : Bripka Mulwan, humas polres Pasangkayu








