PASANGKAYU | harian indonesia pos.com – Kepolisian Sektor Baras kembali mengedepankan pendekatan problem solving dalam menyelesaikan permasalahan warga. Bertempat di Ruang Reskrim Polsek Baras, pada Rabu, 25 Juni 2026, pukul 17.00 WITA, dilaksanakan mediasi atas aduan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Desa Bajawali, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu.
Permasalahan bermula ketika I Gede Bagus memberikan tempat tinggal sementara kepada Harulyan, warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang belum memiliki pekerjaan, untuk membantu mengurus kebun miliknya.
Namun, pada Rabu (25/6), Harulyan meminta pinjaman uang sebesar Rp25 juta kepada istri korban dengan alasan biaya pulang kampung dan melunasi utang kepada pamannya. Karena korban belum memiliki uang, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi. Pelaku kemudian diduga emosi, memaksa korban mencarikan uang, melempar batu ke arah dapur, serta mengancam menggunakan pisau dapur.
Merasa terancam, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Baras segera memfasilitasi proses mediasi dengan menghadirkan kedua belah pihak. Setelah dilakukan dialog dan musyawarah, keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan bersama, korban memaafkan pelaku dengan syarat pelaku tidak lagi tinggal di Desa Bajawali. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan dan Surat Kesepakatan Bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Kapolsek Baras, IPTU Fantri Alfaisar, mengatakan bahwa penyelesaian melalui mekanisme problem solving merupakan bentuk pelayanan Polri yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara humanis terhadap permasalahan yang masih memungkinkan diselesaikan di tingkat masyarakat.
“Kami mengedepankan penyelesaian yang humanis melalui musyawarah dan mufakat, sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik yang berkepanjangan. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap mengedepankan komunikasi yang baik serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Apabila terjadi permasalahan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani dengan cepat dan tepat,” ujar IPTU Fantri Alfaisar.
Melalui penyelesaian tersebut, situasi keamanan dan ketertiban di Desa Bajawali tetap terjaga dengan baik, sekaligus mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mengutamakan keadilan, kedamaian, dan keharmonisan di tengah masyarakat.
Humas polres Pasangkayu






