Berita  

Dipicu Adu Mulut, Pemuda dari Mamuju Tengah Dikeroyok Sekelompok Orang di Wisata Pantai Barat Dapurang, Polisi Buru Pelaku

PASANGKAYU – Suasana wisata di kawasan Pantai Barat, Dusun Tagari, Desa Dapurang, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, berubah mencekam pada Kamis sore (28/05/2026). Seorang pemuda bernama RIJAL alias EMIR Bin BOMO (24), warga Dusun Mora Barat, Desa Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, menjadi korban tindak pidana kekerasan berupa pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal.

Kejadian bermula sekitar pukul 14.00 WITA, ketika korban tiba di lokasi wisata bersama istrinya, Pr. Hildayanti, serta dua rekannya, Akbar dan Ardianto, menggunakan mobil roda empat. Saat hendak memasuki area pantai, sejumlah pengendara sepeda motor yang tidak dikenal tiba-tiba menghampiri mereka dari arah belakang.

Konflik dipicu oleh ucapan seorang pelaku yang menyinggung istri korban, “Jangan ko bergaya kalau punya orang tua.” Istri korban spontan membalas dengan kalimat, “Bilangkko kalau iri.” Meskipun sempat terjadi adu mulut, situasi belum meruncing hingga kontak fisik. Korban dan rombongan kemudian memilih untuk memarkir kendaraan dan tetap berada di area wisata.

Namun, ketenangan tidak bertahan lama. Selama berada di lokasi, korban mengaku terus menerima teror verbal dan ajakan duel dari para pelaku. Merasa situasi sudah tidak kondusif dan demi menghindari eskalasi kekerasan, korban bersama istri dan rekan-rekannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi wisata tersebut.

Malapetaka terjadi saat korban hendak keluar dari area Pantai Barat sekitar pukul 15.30 WITA. Kendaraan korban dihadang oleh rombongan pelaku menggunakan sepeda motor. Korban terpaksa turun dari mobil, dan secara tiba-tiba langsung dikeroyok beramai-ramai menggunakan tangan kosong hingga terjatuh. Usai melakukan penganiayaan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor mereka.

Akibat aksi brutal tersebut, korban mengalami luka-luka cukup serius, meliputi:

Bengkak pada bagian kepala.

Luka cakar pada tangan kanan dan leher.

Luka pada lutut sebelah kiri.

Korban segera dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan penanganan medis awal dan visum et repertum.

Kapolres Pasangkayu melalui keterangan resminya menyatakan bahwa kasus ini diduga melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang.

“Polisi telah mengambil langkah cepat, mulai dari penerimaan laporan, pembuatan LP, pemeriksaan saksi, hingga pencarian pelaku. Saat ini, Unit Resmob Polres Pasangkayu bersinergi dengan Unit Reskrim Polsek Sarudu tengah melakukan penyelidikan intensif,” ujar pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, identitas para pelaku diketahui telah dikantongi oleh penyidik dan proses penangkapan sedang dalam tahap pengejaran (lidik). Sementara itu, kondisi korban dilaporkan stabil dan telah diperbolehkan pulang ke rumahnya setelah mendapatkan perawatan medis.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghindari konflik horizontal di tempat umum, serta melaporkan segera jika menemukan tindakan anarkis atau gangguan keamanan lainnya. (Jas)

Sumber  :  Humas Polres Pasangkayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *