Berita  

Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG, Penyidik Ungkap Peran Strategis Glory Sihombing dalam Skandal Korupsi BGN

Jakarta – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah naungan Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni Glory Harimas Sihombing (GHS), yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan atas dugaan keterlibatan dalam penyimpangan program prioritas nasional dengan anggaran fantastis tersebut. Dengan penetapan ini, total jumlah tersangka dalam kasus ini kini bertambah menjadi enam orang.

Modus Operandi: Rekayasa Verifikasi dan Akses Khusus

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan objektif. Sementara itu, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus operandi yang ditemukan selama penyidikan.

Penyidik menemukan adanya dugaan pengaturan dalam penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat BGN diduga lolos verifikasi meski tidak memenuhi persyaratan resmi. Glory Harimas Sihombing diduga memegang peran kunci dalam penguasaan dan distribusi titik-titik dapur SPPG di berbagai daerah.

“Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut di antaranya dikendalikan oleh Saudara GHS,” ungkap Syarief.

Glory diduga diminta langsung oleh mantan Kepala BGN Dadan Hindayana untuk mengoordinasikan mitra pelaksana. Dalam prosesnya, Glory diduga memiliki akses khusus untuk mengajukan perubahan titik dapur dan berkomunikasi langsung dengan tim verifikator, bahkan mampu melakukan roll back status SPPG jika terjadi masalah administratif.

Dugaan Jual Beli Titik Dapur dan Gratifikasi

Selain penyalahgunaan wewenang, penyidik juga mendalami dugaan praktik jual beli titik dapur SPPG. Glory Harimas Sihombing diduga mematok harga bervariasi untuk setiap titik dapur yang dialihkan kepada pihak lain, dengan nilai berkisar puluhan hingga ratusan juta rupiah per titik. Saat ini, angka sementara yang teridentifikasi mencapai sekitar Rp100 juta per titik.

Syarief juga mengungkapkan adanya aliran gratifikasi yang diberikan secara berulang kali sejak tahun 2025 kepada oknum pejabat BGN, termasuk Dadan Hindayana, sebagai imbalan atas pengurusan titik SPPG.

“Untuk pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang secara berkala… jumlahnya masih kita hitung karena ini dilakukan selama beberapa bulan,” jelas Syarief.

Daftar Lengkap Tersangka

Hingga saat ini, enam individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi MBG, yaitu:

Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

Ludwig Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

Asep Yusuf Somantri (Orang dekat Sony Sonjaya)

Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security)

Atas perbuatannya, Glory Harimas Sihombing dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal terkait KUHP baru. Ia langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 18 Juni 2026 hingga 7 Juli 2026.

Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang kuat. Kasus ini menjadi ujian integritas bagi pengelolaan anggaran negara yang mencapai ratusan triliun rupiah demi kesejahteraan generasi muda Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *