MAMUJU – Polresta Mamuju berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (34) yang berstatus sebagai aktivis, atas dugaan tindak pidana penipuan. Pelaku ditangkap oleh Tim Resmob setelah diduga menipu seorang korban—yang merupakan tersangka dalam kasus tambang emas ilegal—dengan iming-iming mampu menghentikan proses hukum perkara tersebut di kepolisian.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengklaim memiliki kedekatan khusus dengan pimpinan dan jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dengan modus ini, pelaku meyakinkan korban bahwa kasusnya dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang berlaku, asalkan menyerahkan sejumlah uang. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp35 juta.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menegaskan bahwa klaim pelaku merupakan kebohongan yang berpotensi mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Informasi yang berpotensi mencoreng nama baik institusi tidak akan kami biarkan beredar begitu saja. Kami segera tindak lanjuti dan telusuri hingga ditemukan fakta yang sebenarnya,” tegas Kombes Pol Ferdyan saat memberikan keterangan resmi di Mapolresta Mamuju, Kamis (11/6/2026).
Hasil penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan mengenai aliran dana korban. Uang sebesar Rp35 juta yang diserahkan sama sekali tidak digunakan untuk mengurus perkara hukum sebagaimana dijanjikan. Berdasarkan bukti transaksi digital yang ditemukan dalam ponsel pelaku, sebanyak Rp34 juta langsung dialihkan untuk deposit judi online, sementara sisa dana lainnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Barang bukti berupa ponsel pelaku menunjukkan riwayat transaksi deposit ke situs judi daring dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp275 ribu, Rp500 ribu, Rp600 ribu, Rp700 ribu, Rp1 juta, hingga maksimal Rp3 juta per transaksi. “Seluruh dana tersebut dibuktikan masuk ke akun-akun perjudian, bukan untuk kepentingan hukum. Ini adalah penipuan yang merugikan sekaligus mencoreng citra penegakan hukum,” tambah Kapolresta.
Atas perbuatannya, pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain itu, polisi juga tengah menyelidiki keterlibatan pelaku dalam tindak pidana perjudian daring sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kasus ini, Polresta Mamuju kembali mengingatkan masyarakat agar tidak percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan kasus hukum dengan imbalan uang. Kombes Pol Ferdyan menekankan bahwa tidak ada jalan pintas dalam penegakan hukum dan tidak ada pungutan liar dalam proses beracara di kepolisian.
“Jangan percaya pada oknum yang mengaku bisa meloloskan kasus dengan imbalan uang. Itu semua adalah modus penipuan. Segera laporkan jika menemukan hal serupa kepada kepolisian,”imbau Kapolresta Mamuju. Proses hukum terhadap tersangka kini terus dilanjutkan untuk pertanggungjawaban pidana. (***)






