JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan periode 2017-2019. Proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara Rp35,7 miliar akibat penyimpangan spesifikasi dan volume pekerjaan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyebut kerugian dihitung berdasarkan ketidaksesuaian antara kontrak dengan kondisi fisik bangunan di lapangan. “Gedung memang berdiri dan digunakan, namun hasil penyidikan menemukan perbedaan volume pekerjaan dan material yang tidak sesuai kesepakatan kontrak,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 2/6/2026.
KPK menjelaskan audit investigatif oleh BPKP yang rampung Januari 2026 menjadi dasar penetapan kerugian negara. Hal ini berbeda dengan audit rutin BPK yang sempat disebut salah satu tersangka, Herman Dwi Haryanto. “Audit rutin bisa berbeda dengan audit investigatif khusus untuk penyidikan,” tegas Taufik.
Menanggapi penetapan tersangka, Herman yang merupakan mantan General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019 membantah ada kerugian negara. “Proyek sudah diperiksa BPK dua kali dan tidak ada kerugian negara,” katanya usai diperiksa.
Dalam perkara ini KPK menetapkan 4 tersangka:
1. *Mokh Sukiman* – PPK dan Kasi Penataan Bangunan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya Lamongan
2. *Ahmad Abdillah* – Direktur PT Agung Pradana Putra
3. *Herman Dwi Haryanto* – Ex General Manager Divisi Regional 3
4. *Muhammad Yanuar Marzuki* – Ex Komite Manajemen Proyek, Direktur CV Absolute
Dari 4 tersangka, 3 orang sudah ditahan KPK. Sementara Yanuar Marzuki belum ditahan karena tidak hadir saat pemeriksaan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana dan peran pihak lain agar pertanggungjawaban hukum berjalan tuntas.
Kasus ini bermula dari rencana pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan yang digagas pertengahan 2016. KPK menduga penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. (*)






