Berita  

Mahfud MD : Bila Negara Gagal Memberantas Korupsi, NU akan Keluarkan Fatwa agar Rakyat jangan Membayar Pajak

JAKARTA | harian indonesia pos.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, kembali mencuri perhatian publik setelah memberikan pembelaan terhadap sebuah fatwa kontroversial yang pernah dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dalam Munas Alim Ulama di Cirebon. Fatwa tersebut menyatakan bahwa rakyat tidak perlu membayar pajak apabila negara gagal memberantas korupsi.

Pernyataan NU tersebut sebelumnya memicu polemik di tengah masyarakat. Sebagian pihak menganggapnya sebagai ajakan melawan hukum atau bahkan berpotensi masuk kategori tindak pidana makar. Namun, Mahfud MD menawarkan perspektif berbeda dengan menelaah isu tersebut dari kacamata hukum konstitusi dan hak berpendapat.

Menurut Mahfud, apa yang disampaikan oleh para ulama NU saat itu merupakan bentuk perlawanan politik yang sah dan bahkan patut diapresiasi. Ia menegaskan bahwa menyampaikan pendapat serta sikap politik adalah hak fundamental warga negara yang dijamin langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28.

“Kita harus bisa membedakan antara menyatakan pendapat politik dengan mengajak orang melakukan tindak pidana. Dalam konteks ini, tidak ada unsur makar maupun penghasutan,” tegas Mahfud.

Ia menjelaskan secara rinci bahwa pernyataan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur kejahatan terhadap ketahanan negara. Tidak ada pembentukan pemerintahan tandingan, tidak ada ajakan untuk menggunakan kekerasan, dan juga tidak ada upaya untuk mengalihkan kedaulatan negara dari tangan pemerintah yang sah. Oleh karena itu, pernyataan tersebut tetap berada dalam koridor kebebasan berekspresi dan kritik sosial.

Pernyataan Mahfud ini muncul di tengah kondisi bangsa yang masih bergulat dengan berbagai kasus korupsi berkelas kakap. Mulai dari skandal Meal Ready to Eat (MRE/MBG) hingga dugaan korupsi di sejumlah lembaga negara tinggi, kepercayaan publik terus diuji. Masyarakat semakin kritis mempertanyakan integritas pengelolaan keuangan negara, terutama terkait aliran uang pajak mereka sementara para koruptor dinilai masih leluasa beroperasi.

Dengan adanya penjelasan ini, Mahfud berharap publik dapat lebih bijak dalam menyikapi dinamika opini keagamaan dan politik. Menurutnya, kritik keras dari elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan seperti NU, justru menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol sosial agar negara semakin serius dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *