BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Melalui operasi undercover yang dilancarkan pada Kamis (2/7/26) dini hari, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial RAR (26) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, Kasat Narkoba segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif.
“Pada pukul 02.30 WIB, tim kami bergerak dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang bertransaksi. Ini merupakan hasil dari respons cepat kami terhadap informasi masyarakat serta operasi tertutup yang kami jalankan,” ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggeledahan terhadap tubuh tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 10,07 gram, serta satu buah kaca pirek yang digunakan sebagai alat hisap.
Atas perbuatannya, tersangka RAR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., mengapresiasi kinerja Satnarkoba dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Binjai dalam membersihkan wilayah hukumnya dari bahaya narkoba.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba. Namun, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika,” tegas Kapolres.
AKBP Mirzal juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri. Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di Kota Binjai dapat ditekan seminimal mungkin. (***)






