Palu – Kepolisian Resor Kota Palu mengambil tindakan tegas dengan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap personel yang melakukan pelanggaran berat. Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena di lapangan apel Mapolresta Palu, Senin (27/4/2026).
Prosesi pemecatan dilakukan secara simbolis dengan mencoret foto anggota yang diberhentikan di hadapan jajaran Pejabat Utama dan seluruh personel Polresta Palu. Kapolresta Palu menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah langkah instan, melainkan hasil dari proses panjang dan pertimbangan mendalam sesuai peraturan di lingkungan Polri.
Kapolresta Palu menyatakan bahwa tidak ada tempat bagi personel yang melakukan pelanggaran berat, terutama yang dapat mencederai hati masyarakat dan merusak citra institusi. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas dan meminta seluruh anggota menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran berharga untuk selalu bekerja di dalam koridor hukum, disiplin, dan etika profesi.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Polresta Palu menyatakan komitmennya untuk terus berbenah demi memberikan pelayanan dan perlindungan maksimal kepada warga tanpa cacat cela.
Upacara ditutup dengan evaluasi internal yang menekankan penguatan pengawasan oleh setiap pimpinan satuan fungsi guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Dengan demikian, Polresta Palu berharap dapat mempertahankan kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Laporan : Umair
Editor : MSR








