KUPANG – Tuduhan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 126.220.000 yang dialamatkan kepada Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah Cornelia Abineno, dinilai tidak ditopang fakta utuh. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa dana tersebut tidak hilang, melainkan mengalami pergerakan keluar–masuk rekening resmi sekolah dalam kurun waktu hampir dua tahun.
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (29/04/2026), menegaskan bahwa narasi penghilangan hak 27 guru honorer dan 7 tenaga kependidikan (tendik) merupakan kesimpulan prematur yang tidak selaras dengan data transaksi perbankan.
“Uangnya tidak hilang. Ada pergerakan, tetapi semuanya tercatat dan kembali ke rekening yang sama,” ujarnya.
Kronologi Terukur: Dari Penarikan hingga Pengembalian
Berdasarkan dokumen yang dihimpun, alur dana dapat ditelusuri secara kronologis sebagai berikut:
– Pertengahan 2024
Dana BOS tahap II sebesar Rp 126.220.000 diduga ditarik dari rekening resmi sekolah.
– 5 Mei 2025
Dana tersebut dikembalikan penuh ke rekening BOS SMKN 5 Kupang melalui setoran tunai di Bank NTT. Setoran dilakukan oleh bendahara BOS atas nama Ewil Lassa, dengan bukti transaksi resmi bank berstatus sukses. Nominal dan rekening tujuan sesuai dengan data sekolah.
– Periode setelah Mei 2025
Dana kembali mengalami pergerakan keluar dari rekening, yang hingga kini masih memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait peruntukan dan mekanismenya.
– 21 April 2026
Tercatat setoran tunai sebesar Rp 405.530.000 ke rekening yang sama.
– 23 April 2026
Dilakukan setoran lanjutan sebesar Rp 117.220.400. Saldo akhir rekening kemudian tercatat mencapai Rp 531.750.400.
Rangkaian data ini memperlihatkan bahwa dana Rp 126 juta tersebut tidak lenyap, melainkan menjadi bagian dari siklus transaksi yang keluar dan kembali ke rekening resmi sekolah.
Fakta Transaksi vs Tuduhan Penggelapan
Temuan ini menjadi titik krusial dalam membedah tuduhan yang beredar. Secara faktual, dana yang disebut “hilang” justru:
– Pernah dikembalikan utuh ke rekening resmi (Mei 2025).
– Kembali tercatat dalam saldo setelah setoran April 2026.
– Memiliki jejak administrasi perbankan yang jelas.
Dengan demikian, tuduhan bahwa kepala sekolah melakukan penggelapan menjadi tidak relevan secara data, karena elemen utama penggelapan yakni hilangnya dana tanpa jejak tidak terpenuhi.
“Menjadi keliru ketika sebuah pergerakan dana langsung disimpulkan sebagai penggelapan, padahal uangnya tercatat kembali,” kata sumber tersebut.
Isu Hak Guru dan Distorsi Informasi
Isu yang berkembang menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan hak 27 guru honorer dan 7 tendik yang “dihilangkan”. Namun, klaim tersebut dinilai tidak memiliki dasar kuat jika dikaitkan langsung dengan dugaan penggelapan oleh kepala sekolah.
Tampilannya justru adalah persoalan tata kelola dan alur penggunaan dana yang belum sepenuhnya transparan kepada publik. Artinya, persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar “siapa yang dituduh”, melainkan bagaimana mekanisme penarikan, penggunaan, dan pengembalian dana itu terjadi.
Di tengah polemik ini, muncul aksi demonstrasi sejumlah guru terkait penolakan putusan PTUN Kupang. Namun, dinamika tersebut dinilai berpotensi menggeser fokus dari substansi utama. Alih-alih memperjelas aliran dana, perhatian publik justru diarahkan pada konflik personal dan posisi jabatan.
“Yang penting itu membuka jalur uang secara terang. Bukan membangun opini tanpa data lengkap,” ujar sumber lain.
Data Menuntun Arah Fakta
Penelusuran media ini merumuskan tiga poin utama:
1. Dana Rp 126.220.000 tidak hilang, melainkan keluar dan kembali ke rekening BOS.
2. Terdapat jeda waktu signifikan (2024–2026) yang memerlukan penjelasan transparan dari pihak terkait.
3. Tuduhan terhadap Safirah Abineno tidak terbukti secara faktual, sehingga berpotensi menyesatkan opini publik.
Kasus ini masih menyisakan pertanyaan, terutama terkait tata kelola dan akuntabilitas. Namun satu hal mulai terang: data perbankan menghadirkan narasi yang berbeda dari tuduhan yang beredar.
Laporan : Rocky Marciano Taseseb
Editor : MSR








