PASANGKAYU – Kasus pembunuhan karyawan PNM, Hijrah, yang menghebohkan Kabupaten Pasangkayu memasuki babak baru. Terdakwa Risman resmi mengajukan upaya hukum banding setelah divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu pada 20 Mei 2026.
Hal itu dibenarkan Plt. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Muhammad Fadhil Atjo, S.H., saat dikonfirmasi Selasa, 2 Juni 2026.
“Benar, terdakwa melakukan upaya hukum banding atas putusan yang dibacakan pada tanggal 20 Mei 2026,” ujar Fadhil.
Dengan pengajuan banding tersebut, Fadhil menegaskan putusan seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Vonis seumur hidup terhadap terdakwa belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa melakukan banding,” jelasnya.
Fadhil juga menyebut Penuntut Umum Kejari Pasangkayu akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan sebagai respon atas banding terdakwa. “Kami juga melakukan upaya hukum. Karena terdakwa banding,” tambahnya.
Diketahui, terdakwa mengajukan banding pada 26 Mei 2026. Kasus pembunuhan yang terjadi September 2025 itu menyita perhatian publik karena korban Hijrah dikenal sebagai pekerja keras dan tulang punggung keluarga.
Kini proses hukum akan berlanjut di tingkat banding. Masyarakat Pasangkayu masih menanti putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara yang menyentuh rasa keadilan publik tersebut. (*)






