Berita  

Warga Lokal Togean Laporkan WNA Prancis ke Polda Sulteng, Dugaan Pencemaran Nama Baik & Izin Tinggal

PALU – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis bernama *CEDRIC LIEVRE* dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sulawesi Tengah. Ia diduga melakukan pencemaran nama baik melalui sistem elektronik serta membuka usaha pariwisata di Kepulauan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una tanpa izin lengkap.

Laporan tersebut teregister dengan nomor, LP/B/323/VII/RES 2.5./2026/SPKT/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH*, tanggal 31 Juli 2026. Pelapor adalah Umar, warga lokal/pribumi, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum “NATSIR SAID & PARTNERS, Lawyer and Legal Consultant

Kelima kuasa hukum pelapor adalah MOHAMAD NATSIR SAID, S.H, MH, JABAR ANURANTHA DJAAFARA,SH, MH, MUHAMMAD SYAHRUL, SH, DIKI ALGIFARI, SH dan MOH MAULANA PATTA, SH*. Kantor mereka beralamat di Jl. Ahmad Dahlan No. 25, Kec. Palu Timur, Kota Palu.

“Kami telah mengambil langkah hukum atas dugaan pencemaran nama baik klien kami pak Umar yang diduga dilakukan oleh seorang warga Negara Asing di Pulau Togean Tojo Unauna melalui pesan elektronik di media sosial group aplikasi whatsApp,” ujar Mohamad Natsir Said kepada media ini, Minggu (16/8/2026).

Selain dugaan pencemaran nama baik, status keberadaan Cedric Lievre di Indonesia juga menjadi sorotan. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan telah menetap sekitar 7 tahun di Kepulauan Togean dan diduga menjalankan bisnis pariwisata.

Kuasa hukum mempertanyakan legalitas keberadaannya. “Kalaupun ada, belum diketahui apakah KITAS nya untuk melancong saja, ataupun berbisnis/berinvestasi,” lanjut Natsir.

Ditressiber Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan penelusuran, Ditressiber Polda Sulteng telah menerbitkan *Surat Perintah Penyelidikan Nomor: http://SP.Lidik/501/VII/RES.2.5/2026/Ditressiber, tanggal 13 Agustus 2026 terkait laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi, penyidik Ditressiber Polda Sulteng IPDA YOHANIS, S.H mengaku belum mendapat informasi terkait laporan itu. “Selamat pagi, saya belum dapat infonya pak, karna jumat kemarin saya tdk di kantor,” tulisnya via WhatsApp, Senin (17/8/2026).

Konfirmasi ke Bripda I Made Ardi Yasa dan Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung hingga berita ini naik tayang belum mendapat jawaban.

Imigrasi Lakukan Cek Izin Tinggal

Terkait status keimigrasian, Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Palu *Muhammad Akmal* mengatakan pihaknya sedang melakukan cross check. “Daerah togen baru saya suruh cek ijin tinggalnya pak tks,” ujarnya.

Namun kemudian ia mengklarifikasi bahwa wilayah Kepulauan Togean masuk dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Banggai, bukan Palu. “Maaf pak togean masuk wilayah kerja kantor imigrasi banggai, bukan Palu,” jelasnya.

Pihak terlapor, WNA Prancis CEDRIC LIEVRE, hingga berita ini diterbitkan masih terus diupayakan konfirmasinya namun belum memberikan keterangan.

Redaksi menjunjung tinggi asas cover both side. Kami menerima hak koreksi dan hak jawab dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini jika ingin melakukan klarifikasi dan penjelasan. (Ats/jas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *