GUNUNGSITOLI โ Desakan publik agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli dicopot kian menguat. Hal ini didasari oleh sejumlah polemik serius, mulai dari dugaan disparitas atau standar ganda dalam penanganan perkara, akses informasi yang tertutup, hingga memanasnya polarisasi di kalangan awak media dan aktivis, Sabtu (18/04/2026).
Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN), Helpin Zebua, menegaskan tuntutan ini bukan sekadar emosi sesaat, melainkan akumulasi dari berbagai persoalan yang tidak kunjung mendapat kejelasan hukum.
FARPKeN menyoroti inkonsistensi penanganan kasus di wilayah hukum Kejari Gunungsitoli yang mencakup tiga kabupaten dan satu kota.
“Ini bukan reaksi sesaat. Ini akumulasi dari banyak persoalan, terutama soal transparansi dan konsistensi,” tegas Helpin.
Menurutnya, banyak kasus besar seperti dugaan penyimpangan Dana Desa, Dana BOS, kasus Sekretariat DPRD, hingga proyek mangkrak yang berjalan lambat atau bahkan mandek tanpa kepastian.
Namun hal berbeda terjadi pada kasus RSU Pratama Kabupaten Nias. Kasus yang dilaporkan sejak 2023 itu, pada tahun ini berjalan sangat cepat hingga menetapkan lima tersangka dan menahan empat orang.
“Apa dasar prioritasnya? Ketika sebelumnya disebut belum cukup bukti, tiba-tiba cepat sekali. Sementara kasus lain yang lama dilaporkan justru stagnan,” tanyanya.
Ironisnya, kasus kerugian negara ratusan juta justru diarahkan pada skema cicilan pengembalian, sementara kasus lain langsung menjerat tersangka dengan penahanan.
“Standar apa yang dipakai? Kenapa perlakuannya berbeda? Kalau tidak cukup bukti, seharusnya ada pemberitahuan resmi, jangan dibiarkan menggantung bertahun-tahun,” tambahnya.
Selain soal hukum, polemik juga mencuat terkait manajemen informasi. FARPKeN mengaku sudah mengajukan surat permohonan informasi sejak 1 April 2026, namun hingga dua minggu tak ada jawaban.
Sebaliknya, institusi justru terbuka memberikan keterangan kepada kelompok jurnalis tertentu dalam forum informal. Kondisi ini dinilai memicu perpecahan dan membentuk dua kubu yang saling berseberangan di kalangan media dan aktivis.
“Ini berbahaya. Seolah ada dua arus yang dibiarkan terbentuk dan memperuncing konflik,” ujar Helpin.
FARPKeN menegaskan, desakan ini adalah bentuk kontrol sosial. Mereka menaruh harapan besar pada sosok putra daerah, Firman Halawa, untuk melakukan pembenahan jika terjadi pergantian.
“Kalau memang tidak ada yang salah, buka semuanya ke publik. Tapi kalau terus tertutup dan tidak konsisten, wajar publik mendesak perubahan,” tutupnya.
Laporanย : Yarmen
Editorย ย ย : MSR








