MEDAN – Dugaan pembiaran terhadap bangunan yang menyalahi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan. Salah satu kasus yang mencuat adalah pembangunan kos-kosan di Jalan Perjuangan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, yang izinnya hanya diterbitkan untuk 1 unit, namun faktanya didirikan menjadi 3 unit.
Ironisnya, meski jelas melanggar aturan, bangunan tersebut hingga saat ini masih berdiri kokoh dan belum tersentuh penegakan hukum, Jumat (17/4/2026).
Berdasarkan penelusuran, kasus di Jalan Perjuangan ini bukan satu-satunya. Maraknya pembangunan properti seperti ruko, rumah, dan kos-kosan yang diduga tanpa PBG, menyalahi izin, maupun yang sudah disegel namun tetap berdiri, dinilai telah menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesemrawutan tata ruang kota.
Padahal, PBG merupakan sumber penting retribusi daerah yang wajib dibayar pelaku usaha sesuai luas dan lokasi bangunan. Ketidakpatuhan ini diduga kuat melibatkan praktik “mafia perizinan” yang kian meresahkan masyarakat dan pemerhati pembangunan.
Aturan Tegas, Penindakan Lemah
Dalam aturan yang berlaku, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (Perkimcikataru) memiliki wewenang penuh untuk menindak bangunan yang:
1. Tidak memiliki PBG/IMB.
2. Menyimpang dari dokumen izin.
3. Melanggar garis sempadan.
Sanksi yang seharusnya dijalankan bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga SP 3 atau Perintah Bongkar sendiri dalam waktu 2×24 jam. Jika pemilik tetap bandel, kasus harus diteruskan ke Satpol PP untuk pembongkaran paksa dan denda administratif hingga 10% dari nilai bangunan.
Namun, aturan tegas ini tampaknya tidak berjalan efektif di lapangan.
Dikonfirmasi terkait kasus di Medan Tembung tersebut, Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Lase, hingga berita ini diturunkan masih belum memberikan keterangan atau bungkam.
Pembiaran ini dinilai sangat merugikan daerah dan membiarkan pelanggaran terus terjadi.
LSM Desak Pencopotan Segera
Merespons hal tersebut, Ketua LSM Kebenaran Keadilan menuntut Wali Kota Medan untuk segera bertindak tegas.
“Kami meminta Wali Kota segera mencopot Jhon Lase sebagai Kadis Perkimcikataru. Ia diduga melakukan pembiaran yang menyebabkan kebocoran PAD Kota Medan dan membiarkan aturan dilanggar seenaknya,” tegasnya.
Publik pun kini menanti langkah nyata pemerintah kota dalam menertibkan bangunan liar dan menindak oknum yang diduga lalai dalam menjalankan tugas.
Laporan : Habib
Editor : MSR








