BKN: Rencana PPPK Jadi CPNS Secara Otomatis,Ini Penjelasannya

JAKARTA – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang sedang viral. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengalihkan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Jumat (17/4/2026) .

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan kabar yang beredar, khususnya di lingkungan Kementerian Kesehatan, yang sempat memicu harapan dan kebingungan di kalangan tenaga kesehatan .

Zudan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung dengan Kementerian Kesehatan. Hasilnya:

– Tidak ada instruksi resmi mengenai perubahan status .
– Tidak ada proses pendataan yang dilakukan .
– Tidak ada agenda atau tahapan di sistem kepegawaian BKN yang mengarah ke hal tersebut .

“Perlu saya tegaskan, tidak ada rencana pemerintah untuk melakukan peralihan PPPK menjadi CPNS di Kementerian Kesehatan,” tegas Zudan melalui akun Instagram resmi BKN .

Polemik ini bermula dari beredarnya Surat Edaran Kemenkes yang memuat judul terkait peralihan status Non-ASN menjadi CPNS. Namun, hal ini kemudian disalahartikan seolah-olah berlaku juga bagi PPPK, padahal keduanya adalah status kepegawaian yang berbeda .(*red) 

Editor  : MSR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250