Berita  

PWMOI NTT Bela Media Poros NTT dan Portal NTT: Pemberitaan RAT Swasti Sari Sah Secara Jurnalistik dan Dilindungi UU Pers

KUPANG (NTT) – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Nusa Tenggara Timur (NTT) secara tegas membela kebebasan pers dan fungsi kontrol sosial media dalam kasus pemberitaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Kredit (Kopdit) Swasti Sari. PWMOI NTT menyatakan bahwa liputan yang dilakukan oleh media Poros NTT dan Portal NTT merupakan produk jurnalistik yang sah, profesional, dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua PWMOI NTT, Andre Lado, S.H., didampingi Sekretaris Jenderal Rusdy Maga, S.H., dalam konferensi pers di Royal Caffe, TDM, Kota Kupang, pada Sabtu (9/5/2026). Langkah ini diambil menanggapi adanya gugatan atau keberatan pihak tertentu terhadap pemberitaan tersebut yang dinilai telah mencampuri urusan internal koperasi.

Andre Lado menekankan bahwa isu tata kelola Kopdit Swasti Sari tidak dapat dikategorikan sebagai urusan pribadi atau privat. Mengingat koperasi mengelola dana anggota dalam jumlah besar, maka transparansi menjadi hak mutlak bagi seluruh anggota dan publik.

“Pers punya fungsi kontrol sosial. Sesuai Pasal 3 UU No. 40/1999, media wajib mengawasi tata kelola lembaga yang menghimpun dana masyarakat. Jika ada dugaan ketidaktransparan atau pelanggaran prosedur dalam RAT, itu adalah kepentingan publik,” tegas Andre.

Menurut PWMOI, informasi mengenai kepatuhan peserta RAT—termasuk status tunggakan yang sering menjadi syarat administratif untuk mengikuti forum—isu tersebut relevan untuk diungkap. Hal ini bertujuan agar anggota lainnya memiliki akses informasi yang setara regarding integritas proses pengambilan keputusan di dalam koperasi.

Menanggapi tuduhan pelanggaran data pribadi, Sekretaris PWMOI NTT, Rusdy Maga, meluruskan pemahaman hukum yang beredar. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bukanlah tameng untuk menutupi kesalahan administratif atau pelanggaran aturan internal organisasi.

“UU Perlindungan Data Pribadi Pasal 15 ayat (1) huruf d memberikan pengecualian jelas: pemrosesan data pribadi diperbolehkan untuk kepentingan umum dan pengawasan publik. Media tidak bertujuan mempermalukan individu, tetapi menguji kepatuhan terhadap aturan main yang telah disepakati bersama,” jelas Rusdy.

Ia menambahkan bahwa jurnalisme investigatif dan peliputan peristiwa publik seperti RAT memerlukan konteks yang lengkap. Menyensor informasi kunci justru akan menyesatkan publik dan mengurangi akuntabilitas lembaga pengelola dana rakyat.

Andre Lado juga mengingatkan para pihak yang merasa keberatan atas pemberitaan tersebut untuk menempuh jalur yang benar sesuai hukum pers nasional. Ia merujuk pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang menegaskan bahwa sengketa pers harus terlebih dahulu melalui mekanisme penilaian Dewan Pers.

“Jika ada keberatan, gunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers. Jangan langsung melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dengan dalih pencemaran nama baik atau ujaran kebencian. Itu mencederai demokrasi dan kebebasan berpendapat,” kata Andre.

PWMOI NTT memastikan bahwa rekan-rekan jurnalis dari Poros NTT dan Portal NTT bekerja dengan itikad baik, berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, serta menggunakan sumber data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menutup pernyataannya, Andre Lado menyerukan agar semua pihak menghormati peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Ia menolak segala bentuk upaya pembungkaman terhadap media yang menjalankan fungsi kontrolnya.

“Kami dukung penuh jurnalisme yang profesional, independen, dan berpihak pada kepentingan publik. Pers tidak boleh dibungkam lewat ancaman pidana. Mari selesaikan perbedaan persepsi ini melalui meja diskusi dan mekanisme etik di Dewan Pers,” tutup Andre.

Hadir dalam kesempatan tersebut sejumlah pengurus PWMOI NTT dan perwakilan komunitas media di Kupang yang menyuarakan solidaritas terhadap kebebasan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan. (Rocky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *