TAKALAR – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Takalar dan sekitarnya kini menjadi sorotan tajam publik serta pihak pengawasan. SPBU Jempang (kode resmi 74.922.03), SPBU Kalampa, dan SPBU Kalabbirang diduga kuat telah berubah fungsi menjadi pusat operasi atau “surga” bagi para pelaku mafia Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya dalam praktik penimbunan dan penyalahgunaan Solar bersubsidi.
Berdasarkan pemantauan mendalam dan laporan masyarakat di lapangan, ketiga SPBU tersebut menjadi titik utama aliran keluarnya ribuan liter Solar subsidi setiap harinya ke tangan pihak yang tidak berhak. Aktivitas ini berlangsung sangat terorganisir dan terang-terangan, seolah mendapatkan perlindungan penuh dari oknum tertentu.
Di SPBU Jempang No. 74.922.03, misalnya, antrean panjang kendaraan terlihat sangat tidak wajar. Bukan kendaraan umum atau usaha kecil, melainkan truk besar, mobil bak terbuka, hingga kendaraan modifikasi tangki yang membawa puluhan hingga ratusan jerigen kosong. Mereka mengisi penuh wadah tersebut dengan harga resmi subsidi (Rp 6.800 per liter), namun diwajibkan membayar pungutan liar (pungli) sebesar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per jerigen kepada pengelola atau calo di lokasi. Setelah itu, BBM dibawa ke tempat penimbunan rahasia untuk dijual kembali dengan harga pasar yang jauh lebih tinggi.
Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Kalampa dan SPBU Kalabbirang. Kedua lokasi ini diketahui menjadi jalur suplai utama bagi alat berat proyek pembangunan, kendaraan tambang, dan pabrik-pabrik di wilayah sekitar yang sejatinya tidak memenuhi syarat mendapatkan Solar subsidi. Akibatnya, pasokan Solar bagi nelayan, petani, dan angkutan umum sering kali kosong, memaksa mereka mengantre berjam-jam tanpa hasil.
“Sudah bertahun-tahun ini terjadi. Setiap hari truk-truk besar bolak-balik mengangkut jerigen dari tiga SPBU itu. Petugas di sana diam saja, malah membantu menyalurkan. Kami yang butuh untuk usaha malah sering disuruh pulang karena stok habis. Ini jelas curang dan merugikan kami,” keluh seorang nelayan di Kecamatan Galesong.
Masyarakat semakin geram lantaran dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh pihak berwenang. Meski praktik ini kasat mata, belum ada operasi penertiban tegas yang dilakukan. Hal ini memicu kecurigaan adanya “uang damai” atau kesepakatan gelap antara pengelola SPBU, jaringan mafia, dan oknum aparat pengawas.
Data sementara menunjukkan, kerugian keuangan negara dari ketiga titik ini bisa mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Selisih harga antara Solar subsidi (Rp 6.800) dan Solar Industri (di atas Rp 13.000) menjadi lahan basah keuntungan haram bagi para pelaku.
Menanggapi isu ini, Ketua Umum BAIN HAM RI yang juga Ketua Umum DPN PERADMI, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S., menuntut agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tim Inspektorat Pusat segera turun tangan.
“Tiga SPBU ini sudah menjadi instrumen kejahatan. Harus segera dibekukan operasinya, diperiksa seluruh aliran dan dokumennya, dan siapa pun yang terlibat, baik pengelola maupun pelindungnya, harus diproses pidana seberat-beratnya,” tegas Dr. Muhammad Nur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pertamina selaku penyalur maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Masyarakat berharap adanya tindakan nyata untuk memutus mata rantai mafia BBM yang telah lama menggerogoti hak rakyat. (*)






