KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menorehkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah. Pada Kamis (04/06/2026), Pemprov NTT secara resmi meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-76 DPRD Provinsi NTT Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Acara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, yang menyerahkan langsung dokumen LHP kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dan Ketua DPRD NTT, Emelia Nomleni.
Turut hadir dalam acara bergengsi ini antara lain Wakil Gubernur NTT Johni Asadoma, Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTT Triyantoro, seluruh pimpinan dan anggota DPRD NTT, Konsulat Timor Leste, unsur Forkopimda, tokoh agama, serta para kepala perangkat daerah lingkup Pemprov NTT.
Dalam sambutannya, Budi Prijono menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan empat kriteria utama: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Kami ucapkan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya. Capaian WTP ke-11 ini merupakan hasil kerja keras, sinergi pimpinan dan jajaran Pemprov NTT, dukungan DPRD, serta komitmen BPK dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan,” ujar Budi Prijono.
Meski memberikan apresiasi tinggi, BPK juga menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan. Budi menekankan pentingnya tindak lanjut atas temuan tersebut agar kualitas pengelolaan keuangan terus meningkat dan bebas dari potensi penyimpangan.
Sementara itu, Ketua DPRD NTT, Emelia Nomleni, menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan BPK bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanah konstitusional Pasal 23E UUD 1945 untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Setiap rupiah yang dikelola pemerintah adalah amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara moral, profesional, maupun konstitusional. Laporan Hasil Pemeriksaan harus dimaknai sebagai cermin bersama untuk melihat sejauh mana pengelolaan keuangan telah tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Emi Nomleni.
Ia meminta agar seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius, tidak hanya berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi diarahkan pada perbaikan sistem, penguatan pengawasan internal, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih kepada BPK RI atas profesionalisme dalam pemeriksaan. Menurutnya, raihan WTP ke-11 ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov NTT bersama DPRD dalam membangun tata kelola keuangan yang patuh standar.
“Terima kasih kepada BPK. Kami akan segera menggelar rapat koordinasi untuk menyelesaikan semua temuan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai ketentuan yang berlaku. Ini wajib hukumnya diselesaikan,” pungkas Gubernur Melki.
Dengan raihan ini, NTT kian kokoh sebagai salah satu provinsi dengan tata kelola keuangan terbaik di Indonesia, menjadi fondasi kuat untuk pembangunan daerah yang lebih maju dan sejahtera bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. (Rocky)






