JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD, mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengawal kelanjutan proses hukum yang menyeret Febri Ardiansyah, mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Pesan tegas itu disampaikan Mahfud dalam siaran khusus di kanal YouTube _Terus Terang_ yang tayang Selasa (21/7/2026). Ia menilai penegakan hukum nasional saat ini tengah menghadapi ujian terberat sejak era Reformasi.
Menurut Mahfud, kepemimpinan Presiden Prabowo berada pada momentum menentukan dalam sejarah demokrasi Indonesia. Pemerintah dihadapkan pada pilihan untuk memperkuat supremasi hukum atau membiarkan praktik penyalahgunaan kewenangan dan politik transaksional menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Jika hukum terus diintervensi dan dijadikan alat transaksi politik, maka keadilan hanya menjadi milik mereka yang berkuasa dan bermodal. Presiden Prabowo memiliki tanggung jawab sejarah untuk menghentikan pembusukan hukum dari dalam,” ujar Mahfud, Rabu (22/7/2026).
Mahfud menyoroti persepsi di tengah masyarakat bahwa proses hukum masih dapat dipengaruhi kepentingan politik dan ekonomi. Ia mengingatkan, apabila independensi aparat penegak hukum terus dipertanyakan, maka rasa keadilan masyarakat akan semakin sulit diwujudkan.
Dalam konteks tersebut, Mahfud menekankan pentingnya menjaga konsistensi terhadap setiap proses hukum yang telah berjalan, termasuk perkara Febri Ardiansyah. Penyelesaian perkara, katanya, harus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan, bukan karena tekanan atau kepentingan tertentu.
Tiga Rekomendasi Strategis
Mahfud merumuskan tiga langkah strategis sebagai ukuran keberhasilan pemerintahan Prabowo dalam tata kelola hukum nasional:
1. Pembenahan internal aparat penegak hukum* melalui evaluasi menyeluruh atas penyalahgunaan kewenangan, dugaan korupsi di sektor peradilan, serta praktik yang mencederai profesionalisme.
2. Menjaga independensi pemberantasan korupsi* agar proses hukum berlangsung adil, transparan, objektif, dan bebas dari pengaruh politik maupun ekonomi.
3. Memperkuat kepatuhan terhadap konstitusi dan asas legalitas* dengan memastikan kebijakan pemerintah dan produk peraturan berpijak pada prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan HAM.
Bagi Mahfud, tantangan terbesar kepala negara adalah memastikan hukum menjadi instrumen perlindungan rakyat, bukan alat ketidakadilan.
“Presiden Prabowo berada pada persimpangan sejarah. Pilihannya hanya dua: tunduk pada tekanan pragmatisme politik oligarki, atau berdiri tegak memimpin gerakan pembersihan negara demi keadilan rakyat banyak,” kata Mahfud.
Ia juga menegaskan, kualitas penegakan hukum berkaitan erat dengan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jika hukum tidak berjalan adil dan konsisten, dampaknya akan merembet ke stabilitas politik, kepastian berusaha, iklim investasi, hingga kohesi sosial.
Di tengah tantangan pembangunan nasional, Mahfud menilai saat ini adalah kesempatan penting memulihkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang independen, profesional, transparan, dan berkeadilan.***






