Berita  

Hamili Anak 15 Tahun, Pria 26 Tahun di Dairi Diringkus Polres, Terancam 12 Tahun Penjara

DAIRI – Seorang pria berinisial BS (26) diamankan Satuan Reskrim Polres Dairi atas dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, pada Desember 2025 lalu.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, korban merupakan pelajar berusia 15 tahun. Saat ini korban diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.

“Ya, tim dari Sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan tersangka BS atas dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Korban dan pelaku merupakan tetangga, namun masih dalam satu marga,” ujarnya, Rabu (15/7/2026).

Berdasarkan keterangan polisi, kejadian bermula saat ibu korban meminta tolong kepada BS untuk menjemput anaknya yang masih bermain di rumah temannya hingga menjelang malam. Setelah menjemput, BS justru memiliki niat jahat.

Tersangka mengajak korban berkeliling desa dengan alasan mencari tempat. Keduanya kemudian berhenti di sebuah ladang kopi. Saat korban turun untuk buang air kecil, BS memeluk korban dari belakang. Korban sempat melawan, namun karena kalah tenaga akhirnya pasrah.

“Usai buang air kecil, tersangka langsung memeluk korban dari arah belakang. Korban sempat melawan, namun karena kalah kekuatan, korban akhirnya pasrah dengan apa yang sedang terjadi,” jelas AKP Syahril.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban mengetahuinya dan langsung melapor ke Polres Dairi. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan BS sebagai tersangka.

Saat ini BS telah ditahan di sel Polres Dairi. Ia dijerat Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Polres Dairi mengimbau masyarakat untuk lebih mengawasi anak-anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan terhadap anak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *