Berita  

Kejari Pasangkayu Musnahkan 219 Barang Bukti, Termasuk 864 Gram Sabu-Sabu dari 50 Perkara Tindak Pidana

PASANGKAYU – Guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan kepastian hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kegiatan berlangsung pada Rabu pagi (10/06/2026) pukul 10.30 WITA di halaman kantor Kejari Pasangkayu, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Theddy Widodo, S.H., M.H.

Kegiatan ini dilakukan secara transparan dengan mengundang perwakilan instansi terkait sebagai saksi, antara lain Dr. H. Badaruddin (Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Pasangkayu), Mayor CSJ Ikbar Baharuddin (mewakili Dandim 1427 Pasangkayu), Kompol Agus Salim Arsyad, S.S.Ag. (Wakapolres Pasangkayu mewakili Kapolres), serta Nanang Badruzzaman, A.Md.Ip., S.H., M.H. (Kepala Rutan Kelas II B Pasangkayu). Kehadiran para saksi ini bertujuan untuk menjamin akuntabilitas proses pemusnahan.

Total 219 Barang Bukti dari 50 Perkara Dimusnahkan

Berdasarkan laporan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Barang Bukti, Febri Setiawan, S.H., pemusnahan kali ini mencakup total 219 jenis barang bukti yang berasal dari 50 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:

Narkotika: Sebanyak 194 barang dari 44 perkara, berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto mencapai 864,1625 gram.

Barang Lainnya: Sebanyak 25 jenis barang dari 6 perkara, meliputi 1 senjata tajam, 3 tombak (loding), 1 egrek, serta sejumlah pakaian bekas pakai pelaku.

Transparansi dan Pengawasan Ketat

Dalam sambutannya, Kajari Theddy Widodo menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini diambil demi keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum. Ia menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses peradilan yang panjang dan putusan hakim telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti ini sudah melewati proses hukum dan berkekuatan hukum tetap. Khususnya narkotika, kami musnahkan agar tidak beredar kembali di masyarakat. Kami undang para saksi agar seluruh prosesnya terbukti, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Kajari Theddy Widodo.

Ia juga menekankan komitmen institusi Kejaksaan dalam menjaga amanah publik. Selama masa penyimpanan sebelum pemusnahan, barang-barang bukti tersebut diawasi sangat ketat, ditempatkan di brangkas khusus, dan berada di ruang terjamin keamanannya.

“Ini bentuk keseriusan kami menjaga kepercayaan publik. Tidak ada celah bagi pihak manapun untuk menyalahgunakan wewenang atau mengakses barang bukti secara ilegal,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan ini, Kejari Pasangkayu berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mengirimkan pesan tegas bahwa negara hadir untuk memberantas kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba, hingga tuntas tanpa sisa. (Jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *