Berita  

Masyarakat PPU Geram, Dugaan Mafia BBM Subsidi Marak di Babulu hingga Waru, Aparat Dinilai ‘Tutup Mata’

Solar & Pertalite Subsidi Dialirkan ke Tambang & Proyek, Warga Kecil KelangkaanDr. Muhammad Nur Desak Polda Kaltim Tindak Tegas Oknum Pelindung

PENAJAM – Suara kekecewaan dan kecurigaan masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, kian keras terdengar. Hal ini dipicu oleh maraknya praktik penyalahgunaan dan perdagangan gelap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite yang diduga berlangsung secara terorganisir, namun minim tindakan tegas dari pihak berwenang. Banyak warga menilai aparat penegak hukum dan pengawasan seolah “memalingkan muka” dan membiarkan kejahatan ini terjadi di tengah mereka.

Berdasarkan pemantauan lapangan, aktivitas pembelian dalam jumlah besar, penimbunan, hingga penjualan kembali BBM subsidi mudah ditemukan di berbagai wilayah, mulai dari Kawasan Babulu, Waru, hingga Penajam Kota. Modus operandi para pelaku sangat terang-terangan: menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi, membawa puluhan jerigen ke SPBU, serta memanfaatkan banyak nomor kendaraan dan kode pendaftaran palsu untuk mengeruk pasokan terbatas tersebut.

“Setiap hari kami lihat truk dan mobil bak terbuka antre mengisi Solar dan Pertalite di SPBU. Isinya sampai penuh tangki dan jerigen. Padahal itu jelas bukan untuk kebutuhan kendaraan itu, tapi mau dijual lagi. Anehnya, petugas di sana diam saja, dan aparat yang kadang lewat pun tidak pernah menindak. Kami bertanya-tanya, apakah memang dibiarkan?” ungkap salah seorang warga yang meminta namanya tidak disebut.

Data di lapangan menunjukkan bahwa BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat kecil justru mengalir deras ke sektor-sektor komersial seperti alat berat proyek pembangunan, kendaraan operasional tambang, dan pabrik-pabrik. Akibatnya, warga masyarakat kecil sering kehabisan pasokan atau harus mengantre berjam-jam. Di pasar gelap, Solar yang dibeli seharga Rp 6.800 per liter dijual kembali dengan harga mencapai Rp 10.000 hingga Rp 12.000 per liter, memberikan keuntungan berlipat ganda bagi para pengedar.

Praktik ini diketahui telah berlangsung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Namun, jumlah penindakan atau penggerebekan di wilayah PPU terhitung sangat minim dibandingkan intensitas kejahatannya. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya “kesepakatan diam-diam” atau permainan yang melibatkan oknum tertentu, sehingga para mafia BBM bisa beroperasi dengan rasa aman.

“Di daerah lain razia dilakukan setiap saat, penimbunan segera dibongkar. Tapi di sini, mereka buka tempat jualannya terang-terangan di pinggir jalan. Ini sangat mencurigakan. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai aparat yang seharusnya melindungi uang negara dan hak rakyat, malah menjadi tameng bagi para pencuri ini,” tegas seorang pengamat sosial setempat.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Dr. Muhammad Nur, S.H., M.P.D., M.H., C.F.L.S. mendesak agar Polda Kaltim bertindak tegas. Menurutnya, penyalahgunaan niaga dan distribusi BBM subsidi adalah tindak pidana berat yang diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

“Sudah saatnya Polda Kaltim bertindak tegas, ini persoalan pidana yang tidak bisa ditolerir dan wajib ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar Dr. Muhammad Nur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang memuaskan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan PPU maupun pihak Kepolisian setempat. Masyarakat kini berharap agar Kejaksaan Tinggi dan tim pengawasan pusat turun tangan langsung untuk memutus rantai mafia BBM, serta memeriksa siapa saja yang selama ini “menutup mata” atas kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.

Masyarakat menuntut satu hal: penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu, agar subsidi yang berasal dari uang rakyat benar-benar kembali ke tangan yang berhak (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *