Berita  

Mulai Agustus 2026, Semua Peserta BPJS Kesehatan Dapat Layanan Rawat Inap Standar Sama Lewat KRIS

JAKARTA, – Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam program BPJS Kesehatan. Mulai Agustus 2026, seluruh peserta akan beralih menggunakan Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Melansir dari laman Partai Rakyat, Minggu (9/8/2026), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut tarif iuran diperkirakan tidak berubah. Skema KRIS dirancang dengan struktur biaya yang sama agar tidak menambah beban peserta. Implementasi dilakukan secara bertahap selama 2 tahun.

“Meski sistem kelas dihapus, hingga 2 Agustus 2026 peserta masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai Perpres 63 Tahun 2022. Pemerintah belum menetapkan besaran iuran baru untuk skema KRIS,” tulis keterangan resmi.

Standar Pelayanan Sama untuk Semua Peserta

Dengan diterapkannya KRIS, seluruh peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan standar pelayanan rawat inap yang sama tanpa ada pembedaan kelas. Tujuannya untuk mewujudkan keadilan dan pemerataan layanan kesehatan.

Sebelumnya, pembedaan kelas 1, 2, dan 3 selama ini memengaruhi fasilitas kamar, jumlah pasien dalam satu ruangan, hingga jenis layanan tambahan.

Denda Keterlambatan Iuran Dihapus

Selain penghapusan kelas, pemerintah juga telah menghapus denda keterlambatan bayar iuran sejak 1 Juli 2026.

Namun, denda masih akan diberlakukan dalam kondisi khusus. Peserta yang menunggak dan baru mengaktifkan kepesertaan kembali, lalu menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari, tetap dikenakan denda sesuai ketentuan.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menyederhanakan sistem jaminan kesehatan nasional sekaligus meningkatkan mutu layanan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *