PASANGKAYU – Unit Regident Samsat Satlantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Pada Senin, 27 Juli 2026, pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di Kantor Samsat Pasangkayu.
Berbagai layanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi pendaftaran kendaraan baru, pengesahan dan perpanjangan STNK, cek fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Seluruh pelayanan dilaksanakan secara profesional, cepat, transparan, dan mengedepankan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelayanan Samsat merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan nyaman bagi masyarakat. Kami mengimbau seluruh pemilik kendaraan agar tertib melakukan registrasi, pengesahan, maupun perpanjangan STNK tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Melalui pelayanan yang optimal ini, Satlantas Polres Pasangkayu berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan, sekaligus mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu. (Humas Polres Pasangkayu)






