JAKARTA – Penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menyerahkan berkas administrasi penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini dilakukan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan pantauan media, rombongan penyidik Polri tiba di lokasi sekitar pukul 13.17 WIB menggunakan sejumlah kendaraan. Para penyidik terlihat memasuki area gedung bundar dengan membawa satu koper bertuliskan “BAP” (Berita Acara Pemeriksaan) serta dokumen Mindik LP 01 dan LP 02. Hingga proses penyerahan berlangsung, petugas kepolisian tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media mengenai detail agenda tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan kedatangan pihak Polri tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang sedang berjalan.
“Benar, rangkaian dari penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Anang saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan kesiapannya untuk membentuk tim penyidik khusus guna menangani perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan oleh Polri tersebut. Langkah penyerahan berkas ini menandai tahap lanjutan dalam proses penegakan hukum terhadap mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut, setelah sebelumnya terjadi berbagai perkembangan signifikan termasuk pelibatan otoritas internasional seperti FBI dan Secret Service untuk verifikasi barang bukti berupa uang tunai dan emas batangan.
Publik kini menunggu tindak lanjut dari Kejaksaan Agung, terutama terkait pembentukan tim khusus dan status tersangka Febrie Adriansyah yang hingga saat ini masih menjadi sorotan lantaran belum adanya penahanan resmi meskipun ia dipastikan berada di Indonesia dan dalam pantauan penyidik.(*)






