JAKARTA – DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/04/2026). Undang-undang ini menjadi payung hukum pertama yang secara khusus melindungi hak-hak PRT yang selama ini sering terabaikan .
UU ini mengatur secara jelas hak, kewajiban, serta mekanisme kerja, sehingga profesi PRT kini diakui secara resmi dan memiliki perlindungan hukum yang kuat .
Berdasarkan pasal-pasal dalam UU PPRT, berikut adalah hak-hak yang wajib didapatkan oleh PRT:
1. Perjanjian Kerja yang Jelas
Hubungan kerja harus dituangkan dalam kontrak yang memuat jenis pekerjaan, besaran upah, dan hak kewajiban kedua belah pihak .
2. Upah dan Tunjangan Hari Raya (THR)
Mendapatkan gaji sesuai kesepakatan serta THR keagamaan yang dibayarkan tepat waktu .
3. Waktu Kerja yang Manusiawi
Jam kerja dibatasi agar tidak bekerja tanpa henti, sesuai aturan yang berlaku .
4. Waktu Istirahat Harian dan Mingguan
Berhak mendapatkan jeda istirahat yang cukup setiap hari serta hari libur secara berkala .
5. Hak Cuti
Bisa mengambil cuti saat sakit, keperluan mendesak, atau cuti tahunan sesuai perjanjian .
6. Jaminan Sosial
Wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan oleh pemberi kerja .
7. Makanan Sehat dan Akomodasi Layak
Khusus untuk PRT tinggal dalam, berhak mendapatkan makanan bergizi dan tempat tinggal yang layak huni .
8. Lingkungan Kerja Aman dan Sehat
Bebas dari kekerasan fisik, verbal, maupun perlakuan tidak pantas, serta dihormati hak beribadahnya .
9. Mengakhiri Hubungan Kerja
Berhak memutus kontrak jika pemberi kerja melanggar kesepakatan atau tidak memenuhi kewajiban .
10. Bantuan Sosial Pemerintah
Berhak mendapatkan akses bantuan sosial sesuai ketentuan peraturan yang berlaku .
Poin Penting Lainnya
– Usia Minimal: Calon PRT harus berusia minimal 18 tahun, memiliki e-KTP, dan surat keterangan sehat .
– Sistem Rekrutmen: Bisa dilakukan langsung atau melalui Perusahaan Pemberi Pekerja Rumah Tangga (P3RT) yang terdaftar resmi .
– Besaran Upah: Tidak ditetapkan UMR, melainkan berdasarkan kesepakatan bersama yang tertuang dalam perjanjian kerja .
Dengan hadirnya UU ini, diharapkan kesejahteraan dan martabat pekerja rumah tangga di Indonesia semakin terjaga dan terlindungi.(*red)
Editor : MSR








