JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar dengan menyita uang tunai senilai 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp16 miliar dalam kasus korupsi kuota haji.
Dana jumbo ini diduga kuat merupakan uang suap yang disiapkan pihak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan diperuntukkan bagi anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI tahun 2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa uang tersebut berhasil diamankan dari seorang perantara berinisial ZA.
Menurutnya, aliran dana “panas” ini belum sempat didistribusikan ke tangan target.
“Kami bisa pastikan bahwa itu belum sampai ke pihak-pihak yang tertuju, sehingga masih ada di tangan perantara ZA saat kami amankan,” tegas Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/4) malam.
Kasus yang menjerat Yaqut ini berjalan cukup panjang. Berikut rangkuman kronologinya:
– 9 Agustus 2025: KPK resmi buka penyidikan dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.
– 9 Januari 2026: Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), ditetapkan jadi tersangka.
– 4 Maret 2026: Kerugian negara ditaksir capai angka fantastis Rp 622 miliar.
– 12 & 17 Maret 2026: Yaqut dan Gus Alex resmi ditahan. Meski sempat tahanan rumah, Yaqut akhirnya dikembalikan ke sel pada 24 Maret 2026.
– 30 Maret 2026: Dua tersangka baru ditetapkan, yakni Ismail Adham (Dirut Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Ketum Kesthuri).
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain dan aliran dana tambahan dalam skandal yang mencoreng ibadah haji ini.(*red)
Editor : MSR








