BANTAENG – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Eremerasa Kabupaten Bantaeng kini memasuki tahap penyidikan yang lebih mendalam. Polisi dan Kejaksaan bergerak bersama memeriksa berbagai indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan, mulai dari dana operasional hingga dana hibah pemerintah daerah.
Plt Kepala Seksi Humas sekaligus Kasat Reskrim Polres Bantaeng, IPTU Gunawang Amin, S.H., http://M.Si., membenarkan perkembangan tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bantaeng telah menyelesaikan serangkaian tahapan penyelidikan dan gelar perkara sebelumnya. Perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sesuai standar operasional.
“Saat ini kasus sudah berjalan di tahap penyidikan. Kami terus memeriksa saksi-saksi dan melengkapi berkas perkara. Belum ada langkah penahanan untuk saat ini; hal itu baru akan dipertimbangkan dan diputuskan setelah pelaksanaan gelar perkara yang menentukan status hukum selanjutnya,” jelas Gunawang Amin.
Penyidik mencatat estimasi saksi yang akan atau telah diperiksa berkisar 30 hingga 40 orang. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi akhir guna mendapatkan data yang akurat.
Sejumlah poin krusial juga masih diklarifikasi. Terkait besaran kerugian negara yang sempat disebut mencapai sekitar Rp3 miliar, pihak kepolisian menyatakan angka tersebut belum final dan masih memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen resmi periode dugaan penyimpangan 2023–2025.
Indikasi awal kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah serta penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait pembayaran gaji atau kepentingan pribadi. Namun hal ini masih menunggu konfirmasi bukti lebih lanjut.
Polisi mengimbau agar setiap informasi yang beredar di masyarakat terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman seperti yang pernah terjadi dalam pemberitaan sebelumnya.
Secara prosedural, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Bantaeng. Koordinasi dengan Polda Sulawesi Selatan dan instansi terkait terus berjalan. Penetapan tersangka belum dapat diumumkan dan akan diputuskan melalui hasil gelar perkara bersama tim pengawas penanganan korupsi.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Akhmad Putra Dwi, S.H., M.H., juga membenarkan pihaknya sedang memeriksa dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pemda periode 2020–2023. Hal ini menjadi bagian dari perhatian serius terhadap pelayanan air bersih bagi masyarakat Bantaeng.(*)






