Berita  

Perlawanan Berhasil..! Dakwaan JPU Batal Demi Hukum, Pengadilan Negeri Pasangkayu Langsung Bebaskan Terdakwa

PASANGKAYU – Sebuah keputusan hukum yang menjadi sorotan publik dijatuhkan Pengadilan Negeri Pasangkayu pada Kamis, 21 Mei 2026. Majelis Hakim mengabulkan perlawanan yang diajukan terdakwa Anting Bin Sabah melalui kuasa hukumnya, Mursik, S.H., beserta rekan, sekaligus menyatakan dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum.Pembacaan putusan sela tersebut berlangsung di ruang sidang pengadilan. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim secara tegas memutuskan menerima seluruh pokok perlawanan yang diajukan pembela. Dakwaan JPU dengan Nomor PDM-04/PKY/Eoh.2/03/2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Lebih jauh dalam putusannya, hakim memerintahkan berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa Anting Bin Sabah pun langsung dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan di persidangan. Seluruh biaya perkara dalam proses ini dibebankan kepada negara.

Kuasa hukum terdakwa, Mursik, S.H., menyambut baik putusan tersebut dan menilai ini sebagai bukti nyata ditegakkannya prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Menurutnya, keputusan ini menegaskan bahwa setiap dakwaan yang diajukan penegak hukum wajib disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta memenuhi syarat formil dan materil yang diatur dalam hukum acara pidana.

“Putusan ini menjadi pengingat penting bahwa proses penuntutan harus dilandasi ketelitian, kecermatan, dan kepastian hukum. Hak-hak setiap warga negara wajib dilindungi dalam setiap tahapan proses peradilan. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kelalaian prosedural,” tegas Mursik usai sidang.

Keputusan ini menjadi preseden hukum yang penting di wilayah Pasangkayu. Hal ini menegaskan bahwa mekanisme perlawanan melalui penasihat hukum adalah instrumen sah dan efektif untuk mengoreksi kekeliruan prosedural dalam penuntutan. Di sisi lain, putusan ini juga menjaga marwah peradilan agar tetap berjalan berlandaskan hukum, rasa keadilan, serta profesionalitas aparat penegak hukum. (Jas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *