PASANGKAYU – Dalam rangka menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu melaksanakan penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), Sabtu malam (18/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin oleh Kanit Turjagwali bersama personel Unit Patroli Satlantas Polres Pasangkayu dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Pasangkayu, di antaranya Bundaran Smart dan ruas jalan di sekitar pusat kota.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Kendaraan yang melanggar selanjutnya diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Polres Pasangkayu dalam menekan penggunaan knalpot bising yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya. Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan edukasi kepada pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Polres Pasangkayu menegaskan akan terus melaksanakan patroli serta penertiban secara rutin guna mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, untuk tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga. Dengan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan tercipta budaya berkendara yang aman dan tertib di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
(Humas Polres pasangkayu)






