PASANGKAYU – Aksi cepat tanggap Bhabinkamtibmas Desa Lilimori, Aiptu Johannes Nababan personel Kepolisian Polsek Baras, Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku percobaan pemerkosaan di Dusun Biai, Desa Lilimori, Kecamatan Bulutaba, Kab.Pasangkayu, pada Minggu (19/7/2026). Pengamanan ini dilakukan setelah sebelumnya korban melapor ke Polsek Baras pada Sabtu (18/7/2026) sore.
Terduga pelaku berinisial Y.J. (22), seorang sopir warga setempat, diduga melakukan aksi nekat terhadap seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun. Berdasarkan kronologi yang dihimpun, insiden bermula saat korban sedang asyik bermain ponsel di belakang rumah. Tiba-tiba, terduga pelaku mendekati, menarik rambut, dan memegangi tangan korban sebelum menyeretnya ke area kebun belakang rumah dengan niat melepaskan pakaian korban.
Namun, naluri bertahan hidup korban menyelamatkan dirinya dari kejadian yang lebih buruk. Korban melawan dengan cara menggigit tangan dan menarik rambut pelaku sambil berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut didengar oleh tetangga, LK. Erwin dan adiknya, yang segera datang menghampiri. Melihat situasi memanas, terduga pelaku panik dan lari menuju kebun belakang rumah.
Merespons laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Lilimori, Aiptu J. Nababan, bersama jajaran Polsek Baras langsung bergerak. Pada Minggu siang, petugas berhasil menemukan dan mengamankan Y.J. untuk diserahkan ke Polsek Baras guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain fokus pada penangkapan, aspek humanis juga menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus ini. Aiptu J. Nababan memberikan pendampingan intensif kepada keluarga korban maupun keluarga terduga pelaku. Petugas secara tegas mengimbau agar tidak terjadi tindakan “main hakim sendiri” atau penyerangan terhadap keluarga terduga, serta meminta seluruh pihak mempercayakan proses hukum kepada kepolisian.
Hal menarik lainnya adalah tingginya kesadaran hukum di tengah masyarakat binaan. Ayah terduga pelaku, An. Darius, justru bersikap kooperatif dengan memberikan informasi keberadaan anaknya kepada petugas demi kelancaran proses hukum. Sikap ini menunjukkan buah dari kedekatan Polri dengan masyarakat, di mana warga merasa aman untuk melaporkan kejahatan bahkan jika pelakunya adalah kerabat dekat.
Kapolres Pasangkayu melalui Kapolsek Baras menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama. Respons cepat terhadap pengaduan masyarakat diharapkan dapat mencegah eskalasi konflik horizontal dan menjamin rasa aman bagi seluruh warga Desa Lilimori.
Kini, terduga pelaku Y.J. telah diamankan di tahanan Polsek Baras dan akan dijerat dengan pasal terkait kekerasan seksual sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Jas)






