BENER MERIAH (ACEH) – Kasus pembangunan Hunian Sementara (Huntara) di Kabupaten Bener Meriah kembali menjadi sorotan tajam. Berbagai temuan kerusakan dan ketidaksesuaian spesifikasi memicu kemarahan publik, hingga meminta aparat menindak tegas oknum yang diduga bermain kotor.
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menegaskan agar tidak ada praktik “main mata” antara pihak pelaksana (vendor) dengan pihak terkait. Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang sudah menempati unit tersebut, Jumat (24/04/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, berbagai persoalan serius masih ditemukan, mulai dari kualitas material hingga aspek keselamatan. Di antaranya:
– Bak fiber kamar mandi yang kurang layak dan ketebalan semen yang terlalu tipis.
– Instalasi listrik yang berbahaya, bahkan terjadi kasus korsleting/nyetrum di tiga unit rumah akibat rangka baja ringan tanpa pengamanan memadai.
– Bangunan bocor di bagian atap dan dinding, serta lantai yang sudah retak-retak meski baru dibangun.
– Tidak adanya saluran drainase yang baik, menyebabkan air masuk ke dalam rumah saat hujan, sehingga beberapa unit di Huntara Wonosobo terpaksa ditinggalkan penghuninya.
“Bangunan ini bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Maka harus sesuai dengan gambar dan RAB. Kami minta seluruh keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti dan pihak terkait dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegas Adis Atim.
Ia menolak alasan bahwa pekerjaan belum serah terima, karena faktanya masyarakat sudah menempati dan merasakan ketidaknyamanan serta ketidakamanan.
Sementara itu, pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, turut angkat bicara dan menuntut tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa dugaan permainan dalam proyek huntara harus dilibas habis demi keadilan.
“Permasalahan yang ada dalam lingkaran huntara di Bener Meriah harus dilibas untuk memberikan efek jera. Jangan sampai ada oknum yang ‘lahap’ uang rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah. Hukum harus hadir dan berpihak kepada masyarakat yang dirugikan,” ujar Prof. Sutan dari kantornya di Jakarta.
Ia menambahkan, jika terbukti terdapat penyimpangan, aparat penegak hukum harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan huntara di Bener Meriah dapat segera diperbaiki dan benar-benar memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman. (Tim)








