JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Internasional yang juga Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Profesor Sutan Nasomal, SH, MH, memberikan perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan di berbagai daerah. Ia berharap Presiden H. Prabowo Subianto segera menginstruksikan para Menteri, Gubernur, Bupati, hingga Walikota untuk lebih giat merawat, memelihara, dan membangun jalan di wilayah masing-masing.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (25/4/2026), Prof. Sutan juga menekankan pentingnya menggerakkan partisipasi dan swadaya dari kalangan pengusaha.
Menurutnya, perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, hingga industri memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk ikut serta menjaga kelayakan jalan yang sering dilalui kendaraan berat mereka.
“Harus ada semangat gotong royong. Pengusaha harus berpartisipasi memperbaiki atau membangun jalan yang rusak akibat aktivitas usaha mereka, seperti yang terjadi di Jalan Ahmad Saleh, Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara,” tegas Prof. Sutan.
Disebutkan, kondisi jalan di lokasi tersebut kini sangat memprihatinkan. Jalan yang rusak parah, berlubang, dan becek saat hujan sangat mengganggu aktivitas warga. Kerusakan ini diduga dipicu oleh tingginya intensitas truk pengangkut es yang melintas setiap hari menuju sebuah bangunan yang diduga berfungsi sebagai pabrik es di sekitar lokasi.
Warga mengaku kesal karena kondisi ini sudah berlangsung lama namun tak kunjung diperbaiki. Selain kerusakan jalan, masyarakat juga mempertanyakan legalitas bangunan usaha tersebut yang tidak memiliki papan nama resmi, hanya tertulis larangan masuk sesuai KUHP 551.
“Kalau usaha yang sah, kenapa tidak mencantumkan nama? Izin operasional dan dampak lingkungannya bagaimana? Ini harus diperiksa tuntas,” ujar salah satu warga
Prof. Sutan Nasomal menegaskan, kerusakan jalan akibat aktivitas usaha dan kelalaian pengawasan dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.
Pihak penyebab kerusakan dapat dijerat sanksi pidana, sementara pelaku usaha yang tidak memiliki izin atau merusak lingkungan bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Bahkan, jika pemerintah daerah diduga membiarkan kondisi ini terjadi, hal tersebut dapat dinilai sebagai kelalaian dalam pelayanan publik.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Pemerintah daerah harus bertindak tegas, minta pertanggungjawaban, dan memulihkan fasilitas umum demi kenyamanan masyarakat,” pungkas Ketua Umum Perkumpulan Rumah Hukum Advocate Muda Indonesia (PAMID) ini.
Warga kini menunggu tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan instansi terkait untuk segera turun tangan menuntaskan masalah ini. (Red)








