GEMPAR! Karyawan Akui Tak Pernah Lihat Dokumen Asli HGU, Rapat Sengketa Lahan Pasangkayu Diskors

PASANGKAYU (SULBAR) – Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas dugaan tumpang tindih lahan antara masyarakat Desa Ako dan Desa Pakawa dengan perusahaan perkebunan berlangsung panas dan penuh kejutan, Senin (06/04/2026). Rapat yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu ini akhirnya diputuskan diskors tanpa batas waktu lantaran minimnya data dan kejelasan.Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irfandi Yaumil, didampingi Anggota DPRD Adi Nur Cahyo, serta dihadiri perwakilan Pemda, BPN, pihak perusahaan, dan masyarakat terdampak.

Sejak awal, DPRD menyoroti bahwa persoalan ini bukan hal baru. Sudah berulang kali dibahas melalui mekanisme Panitia Khusus (Pansus), namun hingga kini belum menemukan titik terang yang jelas.

“Kita sudah lakukan pansus beberapa kali, tetapi belum ada hasil yang jelas. Banyak laporan masyarakat terkait persoalan dengan PT Pasangkayu dan PT Mamuang yang berlarut-larut,” ujar Irfandi Yaumil.

Ia juga menyinggung dampak buruk konflik ini yang tidak hanya meresahkan, tapi juga sudah menyeret warga ke ranah hukum dan menimbulkan kerugian akibat ketidakjelasan status lahan.

Puncak kejutan terjadi saat giliran pihak perusahaan berbicara. Perwakilan dari CDAM PT Astra Agro Lestari Celebes 1, Rudy Hermanto, secara terbuka mengakui hal yang sangat mencengangkan.

“Saya pribadi tidak pernah melihat dokumen asli HGU. Bahkan kami sebagai karyawan juga tidak pernah diperlihatkan dokumen aslinya,” ungkap Rudy Hermanto dengan jujur.

Pengakuan ini seolah menegaskan dugaan masyarakat bahwa legalitas kepemilikan lahan masih menjadi tanda tanya besar. Dalam rapat juga terungkap data luas areal, di mana PT Pasangkayu memiliki klaim sekitar 9.310 hektare dan PT Mamuang sekitar 8.000 hektare.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat mendesak adanya keterbukaan total. Berdasarkan peta digital yang ditampilkan, warga juga menduga kuat adanya aktivitas penanaman yang dilakukan perusahaan di luar batas area HGU yang seharusnya.

Sementara itu, pihak BPN hanya menyarankan masyarakat untuk mengecek mandiri melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”, namun hal ini dinilai belum cukup menjawab keruwetan masalah yang ada.

Karena tidak adanya data valid yang dihadirkan baik dari BPN maupun perusahaan, Ketua DPRD akhirnya mengambil keputusan tegas.

“Karena data yang diharapkan tidak ada dan kejelasan belum terlihat, maka rapat ini saya skors,” tegas Irfandi.

Laporan : M. Jasman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Example 728x250