JAKARTA – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Laporan tersebut teregistrasi pada Senin (20/7/2026) malam dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan laporan itu buntut dari pernyataan Hotman Paris saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
“Kami melaporkan pernyataan yang kami nilai telah menyinggung profesi wartawan,” kata Edison.
Pernyataan yang dipersoalkan adalah ucapan “Lu punya otak enggak sih?” yang dilontarkan Hotman kepada seorang wartawan saat mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Rekaman peristiwa tersebut kemudian viral di media sosial.
Sebelum laporan dibuat, Hotman telah menyampaikan permintaan maaf melalui video di akun Instagram pribadinya. Namun Edison menegaskan, permintaan maaf tersebut tidak mengubah sikap PWI untuk menempuh jalur hukum.
Sebagai barang bukti, PWI juga menyerahkan rekaman video konferensi pers kepada penyidik.
Dalam laporannya, Hotman Paris dipersangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penghinaan terhadap suatu golongan atau profesi.(*)






